Rabu, 27 April 2022

Pelaku Perjalanan Luar Negeri

 
Hal Yang Harus Di Siapkan
Pelaku Perjalanan Luar Negeri


Sebelum melakukan perjalanan Internasional anda wajib membaca dan mengikuti  informasi atau ketentuan pada website Pemerintah, Kedutaan dan Otoritas terkait dari Negara tujuan, maka hal yang harus disiapkan adalah :

  1. Sertifikat hasil negatif tes COVID-19 dengan jenis kurun waktu serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan;
  2. Kartu atau sertifikat vaksinisasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan, aturan ini berlaku untuk  Warga Negara Indonesia, serta Warga Negara Asing yang ke Luar Negeri  dan atau memasuki wilayah Indonesia  dari Luar Negeri;
  3. Dokumen Perjalanan seperti Paspor atau tanda pengenal lainnya yang sah;
  4. Penumpang wajib melegkapi profil peduliLindungi

Tes Antigen/PCR dapat dilakukan di Lap yang terferifikasi dengan KEMENKES pada daftar Lap Tes PCR atau Lap Antigen

Bagi para Traveller yang akan melakukan sebuah travelling haruslah dapat  mengetahui Hal-hal yang harus di siapkan pelaku perjalanan luar negeri


Aturan Bepergian Menggunakan Moda Transportasi Publik

  • Menjaga jarak minimal 1,5 Meter dengan orang lain dan serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara lansung sepanjang perjalanan;
  • Tidak diperkenangkan makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang adri 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;
  • Wajib menggunakan maskar kain 3 lapir atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • mengganti amsker secara berkala setiap 4 jam atau membuang limbah masker ditempat yang disediakan;
  • mencuci tanggan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitezer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orag lain. 







 


0 comments: